manusia dan keadilan
a. Menjelaskan
pengertian keadilan ?
b. Menjelaskan
macam-macam keadilan ditinjau dari bentuk atau sifat ?
c. Menjelaskan
macam-macam keadilan secara umum?
d. Menjelaskan
usaha untuk memperoleh keadilan?
a. Untuk
mengetahui pengertian keadilan.
b. Untuk
mengetahui macam keadilan ditinjau dari bentuk ataupun sifat.
c. Untuk
mengetahui macam keadilan secara umum.
d. Untuk
mengetahui usaha untuk memperoleh keadilan.
a. Metode
pustaka
Data
yang telah diperoleh dari buku-buku yang isinya sesuai dengan tema makalah ini
diolah untuk menjadi susunan makalah yang benar.
b. Metode
diskusi
Melalui
data atau bahan yang telah diperoleh dari beberapa sumber, kemudian diolah dan
disusun menjadi sebuah makalah yang sesuai dengan tema.
c. Metode
analisis
Data
yang telah disusun secara sistematika menjadi sebuah makah, lalu kami mengolah
beberapa data untuk dianalisis dengan memaparkan sumber-sumber yang
bersangkutan sehingga menjadi makalah yang baik dan benar.
Budaya adalah bentuk jamak dari kata
budi dan daya yang berarti cinta, rasa, dan karsa. Kata budaya sebenarnya
berasal dari bahasa sanskerta budayyah yaitu bentuk jamak dari buddhi yang
berarti budi dan akal. Dengan demikian, kebudayaan atau budaya menyangkut
keseluruhan aspek kehidupan manusia baik material maupun non material. Sebagian
besar ahli yang mengartikan kebudayaan seperti ini kemungkinan besar sangat
dipengaruhi oleh pandangan evolusionisme itu akan berkembang dari tahapan yang
sederhana menuju tahapan yang lebih kompleks. [1]
Perkembangan kebudayaan terhadap
dinamika kehidupan seseorang bersifat kompleks, dan memiliki eksistensi dan
berkesinambungan dan juga menjadi warisan sosial. Seseorang mampu memengaruhi
kebudayaan dan memberikan peluang untuk terjadinya perubahan kebudayaan.
Pengapdosian suatu kebudayaan tidak terlepas dari pengaruh faktor-faktor
lingkungan fisik, misalnya iklim, topografi sumber daya alam dan sejenisnya.
Perkembangan zaman mendorong terjadinya
perubahan-perubahan disegala bidang, termasuk dalam hal kebudayaan. Hal
terpenting dalam proses pengembangan kebudayaan adalah dengan adanya kontrol
atau kendali terhadap perilaku yang tampak, yang ditampilkan oleh para penganut
kebudayaan.[2]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak ataupun tidak
sewenang-wenang.[3]
Menurut Plato menganggap bahwa keadilan itu merupakan kewajiban tertinggi dalam
kehidupn negara yang baik, sedangkan orang yang adil adalah orang yang mampu
mengendalikan diri, perasaanya dikendalikan oleh akal sehat.[4] Ada
juga yang berpendapat bahwa keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan
atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajibannya. ( Drs.
Suyadi M.P.1986 ).
Dengan keinsyafan dan kesadaran akan
keadilan, kita akan mampu memenuhi cipta, rasa dan karsa manusia terhadap sesama
atau pihak lain, sehingga akan membentuk hati nurani manusia yang kita sebut,
cinta kasih. Pada dasarnnya, hakikat dan sifat kodrat manusia senantiasa
berusaha untuk keadilan, bahkan dengan cinta kasih akan mampu menggerakan dan
meringankan kehendak manusia untuk meningkatkan kesejahteraan hidup pihak lain.
Diantara keadilan dan cinta kasih terdapat sendi pokok tingkah laku manusia
yang mewujudkan perasaan hati nurani manusia untuk mempertimbangkan, bilamana
perlu memberanikan diri untuk mengurangi hak-haknya sendiri.[5]
Ditinjau dari bentuk ataupun
sifat-sifatnya, keadilan dapat dikelompokan menjadi tiga jenis[6] :
1. Keadilan
legal atau keadilan moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuanya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaannya yang menurut sifat dasarnnya paling
cocok baginnya. Pendapat plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto
menyebutnnya keadilan legal.
2. Keadilan
distributif
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan
secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama.
Dalam
negara, pejabat pemerintah harus bersikap dan bertindak adil yaitu tidak
memihak, sama hak, bersikap hukum, sah menurut hukum, layak wajar secara moral,
maka tidak akan ada kericuan baik dalam idang maupun diinstansi mana saja.
3. Keadilan
komutatif
Keadilan ini
bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat.
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat
dipisahkan dari kehidupan manusia karena dalam hidupnnya manusia menghadapi
keadilan atau ketidakadilan setiap hari, hal ini menimbulkan daya kreatifitas
manusia seperti salah satu contoh hasil seni yang lahir dari ketidakadilan,
seperti seni drama, novel, puisi, musik, dan sebagainnya.[7]
Berdasarkan kesadaran etis, kita tidak
boleh hanya menuntut hak tanpa memperhatikan kewajiban. Jika hal itu terjadi
sikap dan tindakan kita akan mengarah kepada pemerasan dan memperbudak orang
lain.[8]
Adil tidak hanya merupakan idaman
manusia, bersifat kodrati, tetapi juga diperintahkan oleh Allah, dalam firman
Allah[9] :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia
supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha
Melihat”.
Macam-macam keadilan secara umum terbagi menjadi tiga,
diantarannya :
A. Keadilan Tuhan.[10]
Tuhan terjadi dalam hubungan manusia
dengan Tuhannya. Keadilan Tuhan bersifat mutlak, Tuhan adalah pencipta segala
apa yang ada dibumi termasuk manusia. Kerena manusia adalah makhluk ciptaan
Tuhan, sudah adil apabila dalam hubungan manusia dengan Tuhan, manusia harus
mengabdi dan menyembah kepada-Nya. Dalam Al-Qur’an surat Adz-dzariat ayat 56
“Dan Aku tidak menciptakan
jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”.
Ketika Allah
menerapkan kebijaksanaan dan keadilan nantinya akan dibuktikan dalam yaumul hisab yaitu ketika Allah mengumpulkan
manusia akan dihisab amal-amalnya, baik yang berupa kebaikan maupun keburukan. Dalam
firman-Nya QS. Nur ayat 24-25.
B. Keadilan manusia[11]
Keadilan manusia terjadi dalam hubungan
antara sesama manusia. Keadilan tersebut akan terwujud apabila kewajiban dan
hak pihak-pihak dapat dipenuhi dan diperoleh secara seimbang, wajar, patut,
layak manusia menggunakan akal, perasaan dan kehendaknya yang difungsikan
secara seimbang.
Abdul Kadir Muhammad menjelaskan bahwa
keadilan manusia yang terjadi dalam hubungan antara sesama manusia dapat
dibedakan menjadi tiga yaitu :
1.
Keadilan
koordinatif, keadilan yang terjadi dalam hubungan antara sesama anggota
masyarakat.
2.
Keadilan
subordinatif, keadilan yang terjadi dalam hubungan antara rakyat dengan
penguasa, atau warga negara dengan pemerintahanya.
3.
Keadilan
superordinatif, keadilan yang terjadi dalam hubungan penguasa dengan rakyat,
pemerintah dengan warga negara.
C. Keadilan sosial
Keadilan sosial berbicara luas mengenai
hak kewarganegaraan dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dimana
kekayaan dan sumber daya suatu negara didistribusikan secara adil kepada
seluruh rakyat.[12]
Menurut dasar negara kita, pancasila
yang berbunyi “Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”,[13]
dalam uraian Bung Hatta menulis “keadilan adalah langkah yang menentukan untuk
melaksanakan Indonesia yang adil makmur. Sila tersebut juga mengandung prinsip
bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang adil dalam
berbagai bidang, antara lain bidang hukum, politik, ekonomi, dan kebudayaan. [14]Untuk
mewujudkan keadilan sosial, setiap orang berhak atas “ kebutuhan manusia yang
mendasar” tanpa memandang perbedaan ekonomi, ras, etnis, agama, suku dan usia.[15]
Beberapa usaha yang dapat
ditempuh untuk menciptakan keadilan sehingga sifat ketidakadilan dapat
dihilangkan ataupun sekirannya dikurangi :[16]
a.
Takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Diharapkan dengan bertakwa kepada Allah, manusia
dapat melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
b.
Meningkatkan
penguasa ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.
Mengenal
seni dan karya seni.
d.
Menganut
pola hidup sederhana.
e.
Banyak
memperoleh informasi mengenai kehidupan manusia yang memperjuangkan keadilan.
f.
Pemulihan
bagi yang terkena ketidakadilan, baik berupa pembalasan maupun pembebasan.
keadilan pada pokoknya terletak pada
keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan
kewajibannya. Ditinjau dari bentuk atau sifatnya adil dibagi menjadi tiga,
yaitu keadilan legal atau moral, keadilan disributif dan keadilan komutatif.
Dan macamnya terbagi menjadi tiga, yaitu
keadilan Tuhan, keadilan manusia dan keadilan sosial yang mana bila ketiganya
dapat terpenuhi dengan seimbang maka akan terwujud sebuah keadilan. Dan dapat
ditempuh dengan berusaha untuk memperoleh keadilan yaitu salah satunya dengan
bertakwa kepada Allah SWT.
Mawardi.
2004. Ilmu Alamiah Dasar, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar. Bandung:
Pustaka Setia.
Mustofa, Ahmad. 1998. Ilmu
Budaya Dasar. Bandung: Pustaka Setia.
Prasetya,
Joko Tri.,dkk. 1998. Ilmu Budaya Dasar (lengkap). Jakarta:
Rineka Cipta.
Setiadi,
Elly M.,et al. 2006. Ilmu Sosial dan
Budaya Dasar. Jakarta : Kencana prenada media group.
Yusuf,
musfirotun. 2010. Manusia dan Kebudayaan
dalam Perspektif Islam. Pekalongan: STAIN Press.
http://elmypajrial-028.blogspot.com/2013/05/manusia-dan-keadilan.html, 8 September 2013.
[1] Setiadi,
Elly M., et al. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. (Jakarta : Kencana prenada media
group, 2006 ). Hlm. 27-28.
[2] Ibid.,hlm.40-41.
[3] Mustofa,
Ahmad. Ilmu Budaya Dasar. (Bandung:
Pustaka Setia, 1998), hlm. 106.
[4]
Prasetya, Joko Tri, dkk. Ilmu Budaya
Dasar (lengkap), (Jakarta: Rineka Cipta: 1998), hlm. 135.
[5]
Ibid.,hlm.134.
[6]
Ibid.,hlm. 136-137.
[7]
Prasetya, Joko Tri, dkk. Op.Cit
.hlm.137.
[8] Mawardi.
Ilmu Alamiah Dasar, Ilmu Sosial Dasar,
Ilmu Budaya Dasar. (Bandung: Pustaka Setia, 2004), hlm. 172.
[9] Yusuf,
musfirotun. Manusia dan Kebudayaan dalam
Perspektif Islam. (Pekalongan: STAIN Press, 2010), hlm. 53-54.
[10]
Ibid.,hlm. 56-68.
[11]
Ibid.,hlm. 59-61.
[12] http://elmypajrial-028.blogspot.com/2013/05/manusia-dan-keadilan.html,
8 September 2013.
[13]
Mawardi. Op.Cit. Hlm. 172.
[14] Yusuf,
Musfirotun. Op.Cit. hlm. 62.
[15] http://elmypajrial-028.blogspot.com/2013/05/manusia-dan-keadilan.html,
8 September 2013.
[16] Yusuf,
Musfirotun. Op.Cit. hlm. 63-64.