manusia dan keadilan









a.       Menjelaskan pengertian keadilan ?
b.      Menjelaskan macam-macam keadilan ditinjau dari bentuk atau sifat ?
c.       Menjelaskan macam-macam keadilan secara umum?
d.      Menjelaskan usaha untuk memperoleh keadilan?
a.       Untuk mengetahui pengertian keadilan.
b.      Untuk mengetahui macam keadilan ditinjau dari bentuk ataupun sifat.
c.       Untuk mengetahui macam keadilan secara umum.
d.      Untuk mengetahui usaha untuk memperoleh keadilan.
a.       Metode pustaka
Data yang telah diperoleh dari buku-buku yang isinya sesuai dengan tema makalah ini diolah untuk menjadi susunan makalah yang benar.
b.      Metode diskusi
Melalui data atau bahan yang telah diperoleh dari beberapa sumber, kemudian diolah dan disusun menjadi sebuah makalah yang sesuai dengan tema.
c.       Metode analisis
Data yang telah disusun secara sistematika menjadi sebuah makah, lalu kami mengolah beberapa data untuk dianalisis dengan memaparkan sumber-sumber yang bersangkutan sehingga menjadi makalah yang baik dan benar.


Budaya adalah bentuk jamak dari kata budi dan daya yang berarti cinta, rasa, dan karsa. Kata budaya sebenarnya berasal dari bahasa sanskerta budayyah yaitu bentuk jamak dari buddhi yang berarti budi dan akal. Dengan demikian, kebudayaan atau budaya menyangkut keseluruhan aspek kehidupan manusia baik material maupun non material. Sebagian besar ahli yang mengartikan kebudayaan seperti ini kemungkinan besar sangat dipengaruhi oleh pandangan evolusionisme itu akan berkembang dari tahapan yang sederhana menuju tahapan yang lebih kompleks. [1]
Perkembangan kebudayaan terhadap dinamika kehidupan seseorang bersifat kompleks, dan memiliki eksistensi dan berkesinambungan dan juga menjadi warisan sosial. Seseorang mampu memengaruhi kebudayaan dan memberikan peluang untuk terjadinya perubahan kebudayaan. Pengapdosian suatu kebudayaan tidak terlepas dari pengaruh faktor-faktor lingkungan fisik, misalnya iklim, topografi sumber daya alam dan sejenisnya.
Perkembangan zaman mendorong terjadinya perubahan-perubahan disegala bidang, termasuk dalam hal kebudayaan. Hal terpenting dalam proses pengembangan kebudayaan adalah dengan adanya kontrol atau kendali terhadap perilaku yang tampak, yang ditampilkan oleh para penganut kebudayaan.[2]

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak ataupun tidak sewenang-wenang.[3] Menurut Plato menganggap bahwa keadilan itu merupakan kewajiban tertinggi dalam kehidupn negara yang baik, sedangkan orang yang adil adalah orang yang mampu mengendalikan diri, perasaanya dikendalikan oleh akal sehat.[4] Ada juga yang berpendapat bahwa keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajibannya. ( Drs. Suyadi M.P.1986 ).
Dengan keinsyafan dan kesadaran akan keadilan, kita akan mampu memenuhi cipta, rasa dan karsa manusia terhadap sesama atau pihak lain, sehingga akan membentuk hati nurani manusia yang kita sebut, cinta kasih. Pada dasarnnya, hakikat dan sifat kodrat manusia senantiasa berusaha untuk keadilan, bahkan dengan cinta kasih akan mampu menggerakan dan meringankan kehendak manusia untuk meningkatkan kesejahteraan hidup pihak lain. Diantara keadilan dan cinta kasih terdapat sendi pokok tingkah laku manusia yang mewujudkan perasaan hati nurani manusia untuk mempertimbangkan, bilamana perlu memberanikan diri untuk mengurangi hak-haknya sendiri.[5]
Ditinjau dari bentuk ataupun sifat-sifatnya, keadilan dapat dikelompokan menjadi tiga jenis[6] :
1.      Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuanya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaannya yang menurut sifat dasarnnya paling cocok baginnya. Pendapat plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnnya keadilan legal.
2.      Keadilan distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama.
Dalam negara, pejabat pemerintah harus bersikap dan bertindak adil yaitu tidak memihak, sama hak, bersikap hukum, sah menurut hukum, layak wajar secara moral, maka tidak akan ada kericuan baik dalam idang maupun diinstansi mana saja.
3.      Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia karena dalam hidupnnya manusia menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap hari, hal ini menimbulkan daya kreatifitas manusia seperti salah satu contoh hasil seni yang lahir dari ketidakadilan, seperti seni drama, novel, puisi, musik, dan sebagainnya.[7]
Berdasarkan kesadaran etis, kita tidak boleh hanya menuntut hak tanpa memperhatikan kewajiban. Jika hal itu terjadi sikap dan tindakan kita akan mengarah kepada pemerasan dan memperbudak orang lain.[8]
Adil tidak hanya merupakan idaman manusia, bersifat kodrati, tetapi juga diperintahkan oleh Allah, dalam firman Allah[9] :
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat”.  
Macam-macam keadilan secara umum terbagi menjadi tiga, diantarannya :
A.    Keadilan Tuhan.[10]
Tuhan terjadi dalam hubungan manusia dengan Tuhannya. Keadilan Tuhan bersifat mutlak, Tuhan adalah pencipta segala apa yang ada dibumi termasuk manusia. Kerena manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan, sudah adil apabila dalam hubungan manusia dengan Tuhan, manusia harus mengabdi dan menyembah kepada-Nya. Dalam Al-Qur’an surat Adz-dzariat ayat 56
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”.
            Ketika Allah menerapkan kebijaksanaan dan keadilan nantinya akan dibuktikan dalam yaumul hisab yaitu ketika Allah mengumpulkan manusia akan dihisab amal-amalnya, baik yang berupa kebaikan maupun keburukan. Dalam firman-Nya QS. Nur ayat 24-25.
B.     Keadilan manusia[11]
Keadilan manusia terjadi dalam hubungan antara sesama manusia. Keadilan tersebut akan terwujud apabila kewajiban dan hak pihak-pihak dapat dipenuhi dan diperoleh secara seimbang, wajar, patut, layak manusia menggunakan akal, perasaan dan kehendaknya yang difungsikan secara seimbang.
Abdul Kadir Muhammad menjelaskan bahwa keadilan manusia yang terjadi dalam hubungan antara sesama manusia dapat dibedakan menjadi tiga yaitu :
1.      Keadilan koordinatif, keadilan yang terjadi dalam hubungan antara sesama anggota masyarakat.
2.      Keadilan subordinatif, keadilan yang terjadi dalam hubungan antara rakyat dengan penguasa, atau warga negara dengan pemerintahanya.
3.      Keadilan superordinatif, keadilan yang terjadi dalam hubungan penguasa dengan rakyat, pemerintah dengan warga negara.

C.     Keadilan sosial
Keadilan sosial berbicara luas mengenai hak kewarganegaraan dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dimana kekayaan dan sumber daya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat.[12]
Menurut dasar negara kita, pancasila yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”,[13] dalam uraian Bung Hatta menulis “keadilan adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil makmur. Sila tersebut juga mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang adil dalam berbagai bidang, antara lain bidang hukum, politik, ekonomi, dan kebudayaan. [14]Untuk mewujudkan keadilan sosial, setiap orang berhak atas “ kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan ekonomi, ras, etnis, agama, suku dan usia.[15]
Beberapa usaha yang dapat ditempuh untuk menciptakan keadilan sehingga sifat ketidakadilan dapat dihilangkan ataupun sekirannya dikurangi :[16]
a.       Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Diharapkan dengan bertakwa kepada Allah, manusia dapat melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
b.      Meningkatkan penguasa ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.       Mengenal seni dan karya seni.
d.      Menganut pola hidup sederhana.
e.       Banyak memperoleh informasi mengenai kehidupan manusia yang memperjuangkan keadilan.
f.       Pemulihan bagi yang terkena ketidakadilan, baik berupa pembalasan maupun pembebasan.











keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajibannya. Ditinjau dari bentuk atau sifatnya adil dibagi menjadi tiga, yaitu keadilan legal atau moral, keadilan disributif dan keadilan komutatif.
Dan macamnya terbagi menjadi tiga, yaitu keadilan Tuhan, keadilan manusia dan keadilan sosial yang mana bila ketiganya dapat terpenuhi dengan seimbang maka akan terwujud sebuah keadilan. Dan dapat ditempuh dengan berusaha untuk memperoleh keadilan yaitu salah satunya dengan bertakwa kepada Allah SWT.
















Mawardi. 2004.  Ilmu Alamiah Dasar, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar. Bandung: Pustaka Setia.
Mustofa, Ahmad. 1998. Ilmu Budaya Dasar. Bandung: Pustaka Setia.
Prasetya, Joko Tri.,dkk. 1998.  Ilmu Budaya Dasar (lengkap). Jakarta: Rineka Cipta.
Setiadi, Elly M.,et al. 2006. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Jakarta : Kencana prenada media group.
Yusuf, musfirotun. 2010. Manusia dan Kebudayaan dalam Perspektif Islam. Pekalongan: STAIN Press.


[1] Setiadi, Elly M., et al. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. (Jakarta : Kencana prenada media group, 2006 ). Hlm. 27-28.
[2] Ibid.,hlm.40-41.
[3] Mustofa, Ahmad. Ilmu Budaya Dasar. (Bandung: Pustaka Setia, 1998), hlm. 106.
[4] Prasetya, Joko Tri, dkk. Ilmu Budaya Dasar (lengkap), (Jakarta: Rineka Cipta: 1998), hlm. 135.
[5] Ibid.,hlm.134.
[6] Ibid.,hlm. 136-137.
[7] Prasetya, Joko Tri, dkk. Op.Cit .hlm.137.
[8] Mawardi. Ilmu Alamiah Dasar, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar. (Bandung: Pustaka Setia, 2004), hlm. 172.
[9] Yusuf, musfirotun. Manusia dan Kebudayaan dalam Perspektif Islam. (Pekalongan: STAIN Press, 2010), hlm. 53-54.
[10] Ibid.,hlm. 56-68.
[11] Ibid.,hlm. 59-61.
[13] Mawardi. Op.Cit. Hlm. 172.
[14] Yusuf, Musfirotun. Op.Cit. hlm. 62.
[16] Yusuf, Musfirotun. Op.Cit. hlm. 63-64.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. warsa - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template supported super blog pedia
Proudly powered by Blogger